670 KIA Diterbitkan di RSUD Cengkareng
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat telah mempunyai program pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di RSUD Cengkareng. Tercatat dari Januari hingga Mei 2017 sebanyak 670 KIA telah diterbitkan.
Syarat pembuatan yakni surat nikah, KTP dan KK orang tua dan bukti kelahiran rumah sakit. Pembuatan ini gratis
"Sampai saat ini sudah 670 KIA yang diterbitkan. Dalam satu hari antara 15 sampai 20 KIA yang diterbitkan," kata Mohammad Hatta, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Rabu (24/5).
Ia menambahkan, KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA sebagai tanda pengenal yang sah saat akan melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau hendak ke Puskesmas.
Sudin Dukcapil Jaktim Terbitkan 200 KIA di Dua RSUD"Syarat pembuatannya yakni surat nikah, KTP dan KK orang tua serta bukti kelahiran rumah sakit. Pembuatan ini gratis," tandasnya.